Rangkuman:
1. Pelapisan Sosial
a.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial
(social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain
dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan
yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut
disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam
bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut
gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
b.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
Faktor terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi 2, yaitu:
1) Terjadi
dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2) Terjadi
dengan sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan
dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah ke atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat
dengan kaum awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum
awam dikarenakan perbedaan sosial.
c.
Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam
sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi
anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem
pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnyanmengenal
sistem kasta.
2) Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam
sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke
pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem
yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang
ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada
kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun
dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”.
2. Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan
derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa
setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat.
Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun
1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang
melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar
bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan
dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945
menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal - Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain
termuat dalam :
1) Pembukaan
UUD 1945
Hak
asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea I : “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.
Alinea IV : “… Pemerintah
Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia
tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam
bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam
bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam
bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3) Berdasarkan
amandemen UUD 1945
Hak asasi manusia
tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
ELITE DAN MASA
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite
didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang
kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan
dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat
lain atau mas depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
a) Ciri-ciri massa adalah :
1) Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2) Massa
merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym.
3) Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya.
Studi
Kasus:
Penganiayaan TKI terakhir di Malaysia dialami oleh Siti Hajar
yang dianiaya oleh majikannya pada 2009. Mengangkat pembantu adalah sebuah
pilihan berat karena pembantu idealnya adalah partner kerja meskipun dia
bekerja dibawah perintah kita. Mereka bukanlah barang mati, yang tidak punya
pikiran dan perasaan. Mereka tentu punya juga keinginan untuk dihargai, dan
tentu saja tidak bakalan menolak jika diajak berkomunikasi secara baik dengan
penuh kesantunan dan kasih sayang. Karena itu, tidak selayaknya pembantu
diperlakukan layaknya ata’ atau budak. Dalam banyak kasus—semoga kita tidak termasuk
diantaranya—seringkali pembantu dipersamakan dengan budak. Yang selalu muncul
di pikiran kita, ”pokoknya dia harus nurut, kalau tidak awas!!". Kasus
Siti Hajar diatas merupakan satu bukti nyata dimana pembantu diperlakukan tak
lebih dari seorang budak baginya.
Opini: Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas kedubes indonesia yang berada di negara tersebut harus bertindak tegas dan melindungi setiap TKI yang bekerja. Seharusnya para TKI tidak diperlakukan dengan kasar, karena mereka juga sama seperti majikannya, sama-sama manusia hanya saja nasib mereka kurang beruntung.
Opini: Menurut pendapat saya tentang contoh kasus diatas kedubes indonesia yang berada di negara tersebut harus bertindak tegas dan melindungi setiap TKI yang bekerja. Seharusnya para TKI tidak diperlakukan dengan kasar, karena mereka juga sama seperti majikannya, sama-sama manusia hanya saja nasib mereka kurang beruntung.
Sumber:
No comments:
Post a Comment