Negara,
Warganegara, dan Hukum
A.
NEGARA
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Tugas
pokok negara:
·
Mengatur dan mengendalikan gejala
kekuasaan asosial dalam masyarakat yang bertentangan
·
Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan social
A)
Bentuk negara:
a.
Negara Kesatuan (unitarisme)
ialah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam satu negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan:
·
dengan
sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam
negara
·
dengan
sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri.
Negara kesatuan sitem
sentralisasi memiliki keuntungan yaitu: peraturan yang sama di seluruh wilayah
penghasilan daerah digunakan untuk keperluan negaaara. Sementara kerugian suatu
Negara kesatuan adalah: menumpuk pekerjaan dipemerintah pusat, keputusan sering
tidak cocok dengan keadaan daerah dan rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
turut serta terhadap pemerintahan.
b.
Negara Serikat (negara Federasi)
ialah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara
bagian.
B) Bentuk kenegaraan adalah:
a.
Negara Dominion.
Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung
dalam “The British Commonwealth of Nations”
b.
Negara Uni
ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai
seorang kepala negara.
- Uni Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan
suatu perjanjian, mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan
kepentingan bersama
- Uni Personil : apabila dua atau beberapa negara secara
kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama.
c. Negara Protektorat adalah suatu negar ayang
berada dibawah perlindungan negara lain.
C) Unsur-unsur negara:
a. Harus mempunyai wilayah
a. Harus mempunyai wilayah
b. Harus mempunyai rakyat
c. Harus mempunyai pemerintah
d. Harus mempunyai tujuan
e. Harus mempunyai mempunyai kedaulatan
D) Tujuan Negara Republik Indonesia, tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. yakni:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
E) Sifat-sifat kedaulatan:
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
F)
Sumber-sumber kedaulatan:
- Teori Kedaulatan Tuhan
- Teori Kedaulatan Rakyat
- Teori Kedaulatan Negara
- Teori Kedaulatan Hukum
G)
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk :
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
-
Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan
penduduk;
ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
B.
WARGA NEGARA
Untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warganegara, digunakan dua keriteria :
1. Keriterium
kelahiran. Berdasarkan keriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Keriterium kelahiran menurut
asas keibu-bapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·
Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
C. HUKUM
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi
peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan
sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan
segi material. Untuk sumber hukum formal antara lain :
1) Undang-Undang (Statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2) Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3) Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4) Traktat
(Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
c) Pembagian
Hukum
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Undang-undang
·
Hukum kebiasaan
·
Hukum traktat
·
Hukum Yurisprudensi
2) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum tertulis, terbagi lagi atas :
·
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
·
Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·
Hukum tak tertulis
3) Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Hukum Nasional
· Hukum Internasional
· Hukum Asing
· Hukum Gereja
4) Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Ius Constitutum (Hukum
Positif)
· Ius Constituendum
· Hukum Asasi (Hukum Alam)
5) Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
· Hukum Material
· Hukum Formal ( Hukum Proses
atau Hukum Acara)
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum yang memaksa
· Hukum yang mengatur
(pelengkap)
7) Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum Obyektif
· Hukum Subyektif
8) Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
· Hukum Privat (Hukum
Sipil)
· Hukum Publik (Hukum
Negara)
Sumber:
No comments:
Post a Comment