Pages

15 December 2014

WARGANEGARA DAN NEGARA (Rangkuman)

Negara, Warganegara, dan Hukum
A.   NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas pokok negara:

·         Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial dalam masyarakat yang bertentangan
·         Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan social


A) Bentuk negara:

a. Negara Kesatuan (unitarisme)
ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam satu negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan:
·         dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
·         dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara kesatuan sitem sentralisasi memiliki keuntungan yaitu: peraturan yang sama di seluruh wilayah penghasilan daerah digunakan untuk keperluan negaaara. Sementara kerugian suatu Negara kesatuan adalah: menumpuk pekerjaan dipemerintah pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah dan rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta terhadap pemerintahan.
b. Negara Serikat (negara Federasi)
ialah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara bagian.
B) Bentuk kenegaraan adalah:
a.       Negara Dominion.
Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”

b.      Negara Uni
ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
- Uni Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
- Uni Personil : apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama.
c. Negara Protektorat adalah suatu negar ayang berada dibawah perlindungan negara lain.

C) Unsur-unsur negara:
a. Harus mempunyai wilayah
b. Harus mempunyai rakyat
c. Harus mempunyai pemerintah
d. Harus mempunyai tujuan
e. Harus mempunyai mempunyai kedaulatan

D) Tujuan Negara Republik Indonesia, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  yakni:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

E) Sifat-sifat kedaulatan:
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
F) Sumber-sumber kedaulatan:
- Teori Kedaulatan Tuhan
- Teori Kedaulatan Rakyat
- Teori Kedaulatan Negara
- Teori Kedaulatan Hukum

  G) Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1.          Penduduk :
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
-          Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-     Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.     Bukan penduduk;
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

B.   WARGA NEGARA
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua keriteria :

1.   Keriterium kelahiran. Berdasarkan keriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Keriterium kelahiran menurut asas keibu-bapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.          Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain

C. HUKUM
a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
      
Ciri-ciri hukum adalah :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b)      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Untuk sumber hukum formal antara lain :
1)      Undang-Undang (Statue)
      Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2)      Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4)      Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c)      Pembagian Hukum
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-undang
·         Hukum kebiasaan
·         Hukum traktat
·         Hukum Yurisprudensi
2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum tertulis, terbagi lagi atas :
·         Hukum tertulis yang dikodifikasikan
·         Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·          Hukum tak tertulis
3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Nasional
·      Hukum Internasional
·      Hukum Asing
·      Hukum Gereja
4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·      Ius Constitutum (Hukum Positif)
·      Ius Constituendum
·      Hukum Asasi (Hukum Alam)
5)      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Material
·      Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum yang memaksa
·      Hukum yang mengatur (pelengkap)
7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Obyektif
·      Hukum Subyektif
8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Privat (Hukum Sipil)
·      Hukum Publik (Hukum Negara)


Sumber:


No comments:

Post a Comment